Orang yang mendiami wilayah suatu negara, bisa jadi warga negara tersebut atau warga negara asing. Di Indonesia, misalnya penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia bias warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki kepentingan di Indonesia. Namun, mereka bukanlah warga negara Indonesia. Jadi, tidak semua orang yang tinggal di wilayah suatu negara adalah warga negara tersebut .tentu saja Warga Negara Indonesia (WNI)dan Warga Negara Asing (WNA) memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang
diberikan oleh hukum.Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum.Baik pribadi
maupun umum.Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak
diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan
lain-lain.
Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.
Dengan hak yang dimilikinya, seseorang dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya. Sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan, kita akan mewujudkan cita-cita kita.
Antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang.Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban.Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak mereka.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
1.
Contoh Hak Warga
Negara Indonesia
a. Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
b. Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c. Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
d. Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing
yang dipercayai
e. Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
f. Setiap warga
negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari
serangan musuh
g. Setiap warga
negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2.
Contoh Kewajiban
Warga Negara Indonesia
a. Setiap warga
negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda)
c. Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d. Setiap warga
negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara Indonesia
e. Setiap warga
negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
A.
Makna yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945
Bagi Setiap Warga Negara
- -
pasal 30 ayat 1
UUD 1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”
Makna yang terkandung : setiap warga
negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai
kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia , Upaya
pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal
yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan
nasional .
-
pasal 30 ayat 2 UUD 1945
“usaha pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan
POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
Makna yang terkandung : usaha
pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas
untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi
akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani
kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat
yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang
dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak
melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak
lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru
-
pasal 30 ayat 3 UUD 1945
“Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.”
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.”
Makna yang terkandung : TNI bertugas
untuk mempertahankan , melindungi dan memelihara keutuhan NKRI , berikut ini
adalah tugas tugas TNI guna melindungi dan memelihara keamanan NKRI
a. melaksanakan operasi militer untuk perang
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. mengatasi pemberontakan bersenjata
3. mengatasi aksi terorisme
4. mengamankan wilayah perbatasan
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan
politik luar negeri
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara
dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
9. membantu tugas pemerintahan di daerah
10.membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas
keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
11.membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan
perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
12.membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian
bantuan kemanusiaan
13.membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and
rescue)
14.membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan
terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
-
pasal 30 ayat 4 UUD 1945
“Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.”
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.”
Makna yang terkandung : POLRI bertugas
untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari segala kriminalitas yang ada ,
serta melayani masyarakat seperti mengurus laporan ketika ada barang hilang
atau orang yang hilang , dan menegakkan hukum dengan mengenakan sanksi kepada
orang orang yang melanggar hukum di Indonesia
-
pasal 30 ayat 5 UUD 1945
“Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
Makna yang terkandung : meski TNI dan
Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan
fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu
“sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” , tugas TNI dan POLRI sama sama
menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat , syarat syarat keikutsertaan
rakyat dalam usaha pertahanan dan keamanan sudah diatur di undang undang 1945.
Makna yang
terkandung didalam pasal 30 tersebut adalah bahwa setiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha
pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
Dari pembacaan
Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam
struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing
keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas
pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya
ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya
"ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Namun didalam
Pasal 30 UUD 1945 juga menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar
pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan
tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat
Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur
dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain
seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi,
UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah,
dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin
dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Maka dari itu
dengan di tunjukannya pasal 30 ayat 1 UUD 1945, masyarakat yang memiliki hak
dan kewajiban membela Negara harus bersatu ikut membela bangsa dan negaranya.
Membela negara tidak harus dengan ikut berperang atau segala hal hal yang dapat
mengancam nyawa sendiri, tetapi bisa juga dengan mengamankan lingkungan seperti
siskamling, membantu korban bencana alam di dalam negri, belajar atau mendalami
ilmu kewarganegaraan dan mempraktikan setiap ajarannya, dan bisa juga bagi
pelajar dengan mengikuti kegiatan ekskul pramuka atau PMR.
Di Indonesia
pertahanan nasional mempunyai sifat sebagai berikut :
a.
Mandiri
Ketahanan
nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan
dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan
pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency)
ini merupakan untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam
perkembangan global (interdependent).
b.
Dinamik
Ketahanan
nasional tidaklah tetap.Ia sangat meningkat atau menurun, tergantung pada
situasi dan kondisi bangsa, Negara, serta lingkungan strategisnya. Hal ini
sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan
perubahan itu senantiasa berubah pula.
c.
Wibawa
Keberhasilan
pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan
akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi ketahanan
nasional Indonesia, makin tinggi daya tangkal yang memiliki oleh bangsa dan
Negara Indonesia.
d.
Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi
ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan
antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi
lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan
mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Beberapa dasar
hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep
Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang
Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI
dengan POLRI.
e. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI
dan POLRI
f. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat
3.
g. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara.
Sebagai warga
negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan
mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan
yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis /
macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara:
- Terorisme Internasional dan Nasional.
- Aksi kekerasan yang berbau SARA.
- Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
- Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
- Kejahatan dan gangguan lintas negara.
- Pengrusakan lingkungan.
B.
Jawab Pertanyaan
1.
Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan Pendidikan Nasionaladalah
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu
manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi
pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan
rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
Dengan adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri
seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik
dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu syarat
untuk lebih memajukan pemrintah ini, maka usahakan pendidikan mulai dari
tingkat SD sampai pendidikan di tingkat Universitas.
Pada intinya
pendidikan itu bertujuan untuk membentuk karakter seseorang yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi disini pendidikan hanya
menekankan pada intelektual saja, dengan bukti bahwa adanya UN sebagai tolak
ukur keberhasilan pendidikan tanpa melihat proses pembentukan karakter dan budi pekerti anak.
Di dalam UU
Nomor 2 tahun 1989 secara jelas disebutkan Tujuan Pendidikan Nasional, yaitu
"Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantab dan mandiri serta rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan."
Sesungguhnya faktor tujuan bagi
pendidikan adalah:
a. Sebagai Arah Pendidikan, tujuan akan menunjukkan arah dari suatu usaha,
sedangkan arah menunjukkan jalan yang harus ditempuh dari situasi sekarang
kepada situasi berikutnya.
b. Tujuan sebagai titik akhir, suatu usaha pasti
memiliki awal dan akhir. Mungkin saja ada usaha yang terhenti karena sesuatu
kegagalan mencapai tujuan, namun usaha itu belum bisa dikatakan berakhir.Pada
umumnya, suatu usaha dikatakan berakhir jika tujuan akhirnya telah tercapai.
c. Tujuan sebagai titik pangkal mencapai tujuan lain,
apabila tujuan merupakan titik akhir dari usaha, maka dasar ini merupakan titik
tolaknya, dalam arti bahwa dasar tersebut merupakan fundamen yang menjadi alas
permulaan setiap usaha.
d. Memberi nilai pada usaha yang dilakukan
UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31,
ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang."Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia."
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
2.
Pengertian Bela
Negara dalam Kontek Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan
kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari
yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama
warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan
negara.
Unsur Dasar Bela Negara
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
- Melestarikan budaya
- Belajar dengan rajin bagi para pelajar
- Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
- Dll.
Dasar
hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan
pelatihanmiliter, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat
melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya
TentaraTeritorialBritania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan
bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan
Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas
nasional.
Berikut kegiatan
warga negara Indonesia dalam partisipasi bela negara yang dapat diwujudkan
dalam bentuk :
1.
Pendidikan Kewarganegaraan
Pembelajaran akan pendidikan
kewarganegaraan akan membentuk karakter bangsa. dengan mempelajari PKN, hal
tersebut dapatmemupuk rasa nasionalisme dan patriotism sehingga membangkitkan
kesadaran dan tanggung jawab untuk membela negara.
2.
Pelatihan Dasar Kemiliteran
Pelatihan dasar kemiliteran dipelajari
oleh TNI sebagai komponen kekuatan utama dalam bela negara.Pelatihan harus didukung
oleh peralatan yang memadai dengan tujuan agar menumbuhkan rasa percaya
diri.Selain itu, mahasiswa pun memiliki andil dalam hal ini.mahasiswa turut
mempelajari dasar kemiliteran dari Resimen Mahasiswa, yaitu wadah yang memiliki
bekal pengetahuan akan keteampilan dasar kemiliteran.
3.
Pengabdian Sebagai Prajurit Tentara Nasional
Indonesia secara Sukarela atau Wajib
Mengabdi sebagai prajurit TNI untuk
melindungi kedaulatan negara untuk menghadapi ancaman yang berasal dari luar,
khususnya ancaman militer.
4 4.
Pengabdian Sesuai Profesi
Yaitu oengabdian warga negara dalam
bela negara sesuai profesinya.Contohnya : PMI, Paramedis, Tim SAR, dan petugas
bantuan sosial.
Walaupun TNI dan
POLRI adalah komponen utama dalam bela negara.Namun, sebagai warga negara yng baik
sudah sepatutnya kita turutserta membela negara dan menjaga pertahanan dan
keamanan negara.Setidaknya memulai dari lingkungan sekitar seperti melakukan
siskamling, membantu menanggulangi kerusuhann massal, dan sebagainya. Dengan
demikian, kita dapat membela negara bersama – sama demi tercapainya kedamaian
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.
Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi
Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No
43 / DIKTI / Kep / 2006 tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai
berikut :
- Visi pendidikan kewarganegaraan pada perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi,guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
- Misi Pendidikan Kewarganegaraan Pada Perguruan Tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya,agar secara konsisten dapat mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila,rasa kebangsaan dan cinta tanah air,dalam menguasai,menerapkan,dan mengembangkan ilmu pengetahuan,dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
- Visi pendidikan kewarganegaraan pada perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi,guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
- Misi Pendidikan Kewarganegaraan Pada Perguruan Tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya,agar secara konsisten dapat mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila,rasa kebangsaan dan cinta tanah air,dalam menguasai,menerapkan,dan mengembangkan ilmu pengetahuan,dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
MISI PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu
mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
- mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
- mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
- menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
- mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
- mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
- menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
TUJUAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
- Memiliki
motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
Dari pernyataan
diatas dapat disimpulkan bahwa Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah
untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga
Negara kesatuan republic Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai
Iptek dan seni.
Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara
untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua semua itu
diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia.
4.
Kopetensi yang diharapkan dari Pendidikan
Kewarganegaraan
a.
hakikat pendidikan
masyarakat dan pemerintah suatu negara
berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya
secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan
dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut
diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah
dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan
internasional.
b.
kemampuan warga negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta
mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat
memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang
belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai
perjuangan bangsa.nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai
keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di
Indonesia.
c.
Menumbuhkan wawasan warga negara
Setiap warga negara Republik Indonesia
harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau
tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga
negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia,
kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai
budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan
kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat
Jendral Pendidikan Tinggi.
d.
Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR,
menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa
indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan
martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu
membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan
pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".
e.
Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989
tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan
kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara
dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidkan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku
yang:
1.) Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat
profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No.
267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan
kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan
negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan
negara.
2. Tujuan Khusus
-
Agar mahasiswa dapat memahami dan
melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta
ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
-
Agar mahasiswa menguasai dan memahami
berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang
berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
-
Agar mahasiswa memiliki sikap dan
perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela
berkorban bagi nusa dan bangsa.
5. Pengertian
Pendidikan Kewiraan
Pengertian pendidikan kewiraan agak
berbeda dengan program wajib latih mahasiswa(walapa) yang pernah dilaksanakan
sebelum tahun 1970 an. Pendidikan walapa menitikberatkan pada pendidikan
fisik,sedangkan pendidikan kewiraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan
penalaran ilmiah yang sifatnya kogntif dan efektif tentang bela negara dlm
rangka ketahanan nasional. Demikian juga bahwa pendidikan kewiraan
instrakurikuler dan wajib berbeda dengnan latihan mahasiswa yang bersifat
ekstrakurikuler yang bersifat sukarela.
istilah pendidikan kewiraan merupakan
paduan dua kata pendidikan dan kewiraan.di dalam undang2 nomor.2 th 1989
tentang pendidikan nasional bab 1 pasal 1 dijelaskan bahwa pendidikan adalah
usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan membimbing
pengajaran dan atau latihan bagi perananya di masa mendatang.
Kata kewiraan berasal dari kata wira
yang berarti satria,patriot,pahlawan. Setelah mendapat awalan ke dan akhiran an
dapat diartikan sebagai kesadaran,kecintaan,kesetiaan,dan keberanian membela
bangsa dan tanah air indonesia dengan demikian pengertian dari pendidikan
kewiraan adl usaha sadar untuk menyiapkan peseerta didik dlm mengembangkan
kecintaan,kesetiaan,keberanian untuk berkorban membela bangsa dan tanah air indonesia.
Maksud dan
tujuan
Maksud pendidikan kewiraan adalah
untuk memperluas cakrawala berfikir para mahsiswa sebagai WARGA
NEGARAI,sekaligus sebagai pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta
meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjammin kelangsungan
hidup bgsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan
tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir
komprehensif,integral/terpadu dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan
nasional,dengan pendidikan kewiraan ini outputnya diharapkan dapat menumbuuhkan
apresiasi kepada mahasiswa sebagai calon2 pemimpin nasional di masa mendatang
harus memiliki kemampuan sbb:
1. Mampu menghayati dan mengimplementasikan wawasan nusantara dan
ketahanan nasional
2. Mampu memahami politik dan strategi nasional,serta mampu
menyebarkan dan melaksanakan GBHN sesuai dengan bidang profesinya
3. Mampu berperan serta dalam sistim pertahanan,keamanan,rakyat
semesta
Tujuan kewiraan adalah memupuk
kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif di kalangan mahasiswa dalam
rangka ketahanan nasional dengan didasari pada:
1. Kecintaan kepada tanah air
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara kesatuan RI
3. Yakin akan keasaktian pancasila dan UUD’45
4. Rela berkorban demi bangsa dan Negara
5. Kemampuan awal bela negara
Ruang
lingkup pendidikan kewiraan
Pendidikan kewiraan terdiri dari 5
pokok bahasan yaitu:wawasan nusantara,ketahanan nasional,politik dan strategi
nasional,politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional,serta sistim
pertahanan keamanan rakyat semesta.
Landasan Hukum
-
UUD’45,meliputi:
1. Pembukaan UUD’45 alinea 4,tersurat dalam cita2 tujuan dan aspirasi
bangsa indonesia tentang kemerdekaan
2. Pasal 30 ayat 1,tiap WARGA NEGARA berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan Negara
3. Pasal 31 yat 1,tiap WARGA NEGARA berhak mendapatkan pengajaran
- Keputusan Bersama MENDIKBUD dan
MENHANKAM/PANGAB,realisasi pembelaan negara melalui pengajaran
- UU nomor. 20/1982 ttg ketentuan2 pokok
pertahanan,keamanan negara meliputi:
1. Pasal 18 hak dan kewajiban Warga Negara yang diwujudkan dengn
keikutsertaan dlm upaya bela negara,diselenggarakan melalui pendidikan
pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistim
pendidikan nasional
2. Pasal 19 ayat 2,pendidikan pendahuluan bela negara wajib diikuti
oleh setiap Warga Negara dan dilaksanakan scara bertahap,tahap awal pada
pendidikan tingkat dasar sampai menengah dalam gerakan pramuka,tahap lanjutan
dalam bentuk pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikan tinggi.
Pendidikan kewarganegaraan serta
pendidikan pendahuluan bela negara merupakan salah satu komponen yang tidak
dapat dipisahkan dari kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian dlm susunan
kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia.
SUMBER