Kamis, 10 April 2014

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Pasal 30 UUD 1945


Orang yang mendiami wilayah suatu negara, bisa jadi warga negara tersebut atau warga negara asing. Di Indonesia, misalnya  penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia bias warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki kepentingan di Indonesia. Namun, mereka bukanlah warga negara Indonesia. Jadi, tidak semua orang yang tinggal di wilayah suatu negara adalah warga negara tersebut .tentu saja Warga Negara Indonesia (WNI)dan Warga Negara Asing (WNA) memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.

Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum.Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum.Baik pribadi maupun umum.Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.

Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.


Dengan hak yang dimilikinya, seseorang dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya. Sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan, kita akan mewujudkan cita-cita kita.

Antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang.Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban.Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak mereka.


Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.


Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.


    1.      Contoh Hak Warga Negara Indonesia

a.  Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
b.  Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c.  Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
d.  Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
e.  Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
f.  Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
g.  Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

    2.      Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

a.  Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.  Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
c.  Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d.  Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
e.  Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik


  A.   Makna yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945 Bagi Setiap Warga Negara

-        -          pasal 30 ayat 1 UUD 1945

“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”

Makna yang terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional .

-          pasal 30 ayat 2 UUD 1945

“usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”

Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru

-          pasal 30 ayat 3  UUD 1945

“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.”

Makna yang terkandung : TNI bertugas untuk mempertahankan , melindungi dan memelihara keutuhan NKRI , berikut ini adalah tugas tugas TNI guna melindungi dan memelihara keamanan NKRI

a.      melaksanakan operasi militer untuk perang
b.      operasi militer selain perang, yaitu untuk:

1.  mengatasi gerakan separatis bersenjata
2.  mengatasi pemberontakan bersenjata
3.  mengatasi aksi terorisme
4.  mengamankan wilayah perbatasan
5.  mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6.  melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7.  mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8.  memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
9.  membantu tugas pemerintahan di daerah
10.membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
11.membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
12.membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13.membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14.membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

-           pasal 30 ayat 4 UUD 1945

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.”

Makna yang terkandung : POLRI bertugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari segala kriminalitas yang ada , serta melayani masyarakat seperti mengurus laporan ketika ada barang hilang atau orang yang hilang , dan menegakkan hukum dengan mengenakan sanksi kepada orang orang yang melanggar hukum di Indonesia

-          pasal 30 ayat 5 UUD 1945

“Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”

Makna yang terkandung : meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” , tugas TNI dan POLRI sama sama menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat , syarat syarat keikutsertaan rakyat dalam usaha pertahanan dan keamanan sudah diatur di undang undang 1945.

Makna yang terkandung didalam pasal 30 tersebut adalah bahwa  setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.

Namun didalam Pasal 30 UUD 1945 juga menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".

Maka dari itu dengan di tunjukannya pasal 30 ayat 1 UUD 1945, masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban membela Negara harus bersatu ikut membela bangsa dan negaranya. Membela negara tidak harus dengan ikut berperang atau segala hal hal yang dapat mengancam nyawa sendiri, tetapi bisa juga dengan mengamankan lingkungan seperti siskamling, membantu korban bencana alam di dalam negri, belajar atau mendalami ilmu kewarganegaraan dan mempraktikan setiap ajarannya, dan bisa juga bagi pelajar dengan mengikuti kegiatan ekskul pramuka atau PMR.

Di Indonesia pertahanan nasional mempunyai sifat sebagai berikut :

  a.       Mandiri
Ketahanan nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan  dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency) ini merupakan untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).

  b.      Dinamik
Ketahanan nasional tidaklah tetap.Ia sangat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, Negara, serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula.

  c.       Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi ketahanan nasional Indonesia, makin tinggi daya tangkal yang memiliki oleh bangsa dan Negara Indonesia.

  d.      Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

    a.  Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
    b.  Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
    cUndang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
    d.  Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
    e.  Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
    f.   Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
    g.   Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara:
  • Terorisme Internasional dan Nasional.
  • Aksi kekerasan yang berbau SARA.
  • Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
  • Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
  • Kejahatan dan gangguan lintas negara.
  • Pengrusakan lingkungan.
  •  
  B.   Jawab Pertanyaan


     1.     Tujuan Pendidikan Nasional

Tujuan Pendidikan Nasionaladalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Dengan adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk lebih memajukan pemrintah ini, maka usahakan pendidikan mulai dari tingkat SD sampai pendidikan di tingkat Universitas.

Pada intinya pendidikan itu bertujuan untuk membentuk karakter seseorang yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi disini pendidikan hanya menekankan pada intelektual saja, dengan bukti bahwa adanya UN sebagai tolak ukur keberhasilan pendidikan tanpa melihat proses pembentukan karakter dan budi pekerti anak.

Di dalam UU Nomor 2 tahun 1989 secara jelas disebutkan Tujuan Pendidikan Nasional, yaitu "Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantab dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan." 

Sesungguhnya faktor tujuan bagi pendidikan adalah:

a. Sebagai Arah Pendidikan, tujuan akan menunjukkan arah dari suatu usaha, sedangkan arah menunjukkan jalan yang harus ditempuh dari situasi sekarang kepada situasi berikutnya. 

b. Tujuan sebagai titik akhir, suatu usaha pasti memiliki awal dan akhir. Mungkin saja ada usaha yang terhenti karena sesuatu kegagalan mencapai tujuan, namun usaha itu belum bisa dikatakan berakhir.Pada umumnya, suatu usaha dikatakan berakhir jika tujuan akhirnya telah tercapai.

c. Tujuan sebagai titik pangkal mencapai tujuan lain, apabila tujuan merupakan titik akhir dari usaha, maka dasar ini merupakan titik tolaknya, dalam arti bahwa dasar tersebut merupakan fundamen yang menjadi alas permulaan setiap usaha.

d. Memberi nilai pada usaha yang dilakukan 


UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."

Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

     2.     Pengertian Bela Negara dalam Kontek Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
  1. Melestarikan budaya
  2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
  3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
  4. Dll.
Dasar hukum

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihanmiliter, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya TentaraTeritorialBritania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.

Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.

Berikut kegiatan warga negara Indonesia dalam partisipasi bela negara yang dapat diwujudkan dalam bentuk :

    1.      Pendidikan Kewarganegaraan
Pembelajaran akan pendidikan kewarganegaraan akan membentuk karakter bangsa. dengan mempelajari PKN, hal tersebut dapatmemupuk rasa nasionalisme dan patriotism sehingga membangkitkan kesadaran dan tanggung jawab untuk membela negara.

    2.      Pelatihan Dasar Kemiliteran
Pelatihan dasar kemiliteran dipelajari oleh TNI sebagai komponen kekuatan utama dalam bela negara.Pelatihan harus didukung oleh peralatan yang memadai dengan tujuan agar menumbuhkan rasa percaya diri.Selain itu, mahasiswa pun memiliki andil dalam hal ini.mahasiswa turut mempelajari dasar kemiliteran dari Resimen Mahasiswa, yaitu wadah yang memiliki bekal pengetahuan akan keteampilan dasar kemiliteran.

    3.      Pengabdian Sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia secara Sukarela atau Wajib
Mengabdi sebagai prajurit TNI untuk melindungi kedaulatan negara untuk menghadapi ancaman yang berasal dari luar, khususnya ancaman militer.

4  4.      Pengabdian Sesuai Profesi
Yaitu oengabdian warga negara dalam bela negara sesuai profesinya.Contohnya : PMI, Paramedis, Tim SAR, dan petugas bantuan sosial.

Walaupun TNI dan POLRI adalah komponen utama dalam bela negara.Namun, sebagai warga negara yng baik sudah sepatutnya kita turutserta membela negara dan menjaga pertahanan dan keamanan negara.Setidaknya memulai dari lingkungan sekitar seperti melakukan siskamling, membantu menanggulangi kerusuhann massal, dan sebagainya. Dengan demikian, kita dapat membela negara bersama – sama demi tercapainya kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

     3.     Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi

Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No 43 / DIKTI / Kep / 2006 tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut  :

- Visi pendidikan kewarganegaraan pada perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi,guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
- Misi Pendidikan Kewarganegaraan Pada Perguruan Tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya,agar secara konsisten dapat mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila,rasa kebangsaan dan cinta tanah air,dalam menguasai,menerapkan,dan mengembangkan ilmu pengetahuan,dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )

Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
-           mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
-           mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
-           menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )

Agar mahasiswa :
-          Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
-          Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
-          Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.

Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara kesatuan republic Indonesia yang sedang mengkaji  dan akan menguasai Iptek dan seni.

Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak  yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia.

     4.     Kopetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

              a.      hakikat pendidikan

masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.

              b.      kemampuan warga negara

Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa.nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.

              c.       Menumbuhkan wawasan warga negara

Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.

              d.      Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan

Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".

              e.      Kompetensi yang diharapkan

Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."

Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:

1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.

Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:

1.      Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.

2.      Tujuan Khusus
-          Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.

-          Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional

-          Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

5. Pengertian Pendidikan Kewiraan


Pengertian pendidikan kewiraan agak berbeda dengan program wajib latih mahasiswa(walapa) yang pernah dilaksanakan sebelum tahun 1970 an. Pendidikan walapa menitikberatkan pada pendidikan fisik,sedangkan pendidikan kewiraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang sifatnya kogntif dan efektif tentang bela negara dlm rangka ketahanan nasional. Demikian juga bahwa pendidikan kewiraan instrakurikuler dan wajib berbeda dengnan latihan mahasiswa yang bersifat ekstrakurikuler yang bersifat sukarela.

istilah pendidikan kewiraan merupakan paduan dua kata pendidikan dan kewiraan.di dalam undang2 nomor.2 th 1989 tentang pendidikan nasional bab 1 pasal 1 dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan membimbing pengajaran dan atau latihan bagi perananya di masa mendatang.

Kata kewiraan berasal dari kata wira yang berarti satria,patriot,pahlawan. Setelah mendapat awalan ke dan akhiran an dapat diartikan sebagai kesadaran,kecintaan,kesetiaan,dan keberanian membela bangsa dan tanah air indonesia dengan demikian pengertian dari pendidikan kewiraan adl usaha sadar untuk menyiapkan peseerta didik dlm mengembangkan kecintaan,kesetiaan,keberanian untuk berkorban membela bangsa dan tanah air indonesia.

Maksud dan tujuan

Maksud pendidikan kewiraan adalah untuk memperluas cakrawala berfikir para mahsiswa sebagai WARGA NEGARAI,sekaligus sebagai pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjammin kelangsungan hidup bgsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif,integral/terpadu dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional,dengan pendidikan kewiraan ini outputnya diharapkan dapat menumbuuhkan apresiasi kepada mahasiswa sebagai calon2 pemimpin nasional di masa mendatang harus memiliki kemampuan sbb:

1.  Mampu menghayati dan mengimplementasikan wawasan nusantara dan ketahanan nasional
2.  Mampu memahami politik dan strategi nasional,serta mampu menyebarkan dan melaksanakan GBHN sesuai dengan bidang profesinya
3.  Mampu berperan serta dalam sistim pertahanan,keamanan,rakyat semesta

Tujuan kewiraan adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif di kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada:

1.      Kecintaan kepada tanah air
2.      Kesadaran berbangsa dan bernegara kesatuan RI
3.      Yakin akan keasaktian pancasila dan UUD’45
4.      Rela berkorban demi bangsa dan Negara
5.      Kemampuan awal bela negara

Ruang lingkup pendidikan kewiraan

Pendidikan kewiraan terdiri dari 5 pokok bahasan yaitu:wawasan nusantara,ketahanan nasional,politik dan strategi nasional,politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional,serta sistim pertahanan keamanan rakyat semesta. 

Landasan Hukum

-          UUD’45,meliputi:

1.  Pembukaan UUD’45 alinea 4,tersurat dalam cita2 tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan
2.  Pasal 30 ayat 1,tiap WARGA NEGARA berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
3.  Pasal 31 yat 1,tiap WARGA NEGARA berhak mendapatkan pengajaran

-    Keputusan Bersama MENDIKBUD dan MENHANKAM/PANGAB,realisasi pembelaan negara melalui pengajaran

-    UU nomor. 20/1982 ttg ketentuan2 pokok pertahanan,keamanan negara meliputi:

1.      Pasal 18 hak dan kewajiban Warga Negara yang diwujudkan dengn keikutsertaan dlm upaya bela negara,diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistim pendidikan nasional
2.      Pasal 19 ayat 2,pendidikan pendahuluan bela negara wajib diikuti oleh setiap Warga Negara dan dilaksanakan scara bertahap,tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dalam gerakan pramuka,tahap lanjutan dalam bentuk pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikan tinggi.

Pendidikan kewarganegaraan serta pendidikan pendahuluan bela negara merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian dlm susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia.







SUMBER