Organisasi menurut Kast &
Rosenzweig, mendefinisikan organisasi kedalam beberapa point yaitu :
Suatu subsistem dari lingkungan yang
lebih luas,
Terdiri dari orang-orang yang
berorientasi kepada tujuan,
Suatu subsistem teknik yaitu orang2
yang menggunakan pengetahuan, teknik, peralatan dan fasilitas,
Suatu subsistem struktural yaitu
orang-orang yang bekerja bersama dalam berbagai kegiatan yang terpadu,
Suatu sistem psikososial yaitu
orang-orang yang terlibat dalam hubungan sosial,
Suatu subsistem manajerial yang
merencanakan dan mengendalikan semua usaha,
Jadi organisasi adalah suatu sistem
yang di rencanakan oleh orang orang yang bekerja sama dalam hubungan sosial dan
mengendalikan semua usaha menggunakan pengetahuan , teknik , peralatan dan
fasilitas untuk satu tujuan . Semua organisasi pasti mempunyai tempat untuk
melakukan sistem nya , seperti di daerah . Organisasi pada daerah di butuhkan
perangkat untuk mengatur sistem nya, yang di sebut Organisasi Perangkat Daerah
( OPD ).
Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah. Peraturan daerah mengatur mengenai susunan, kedudukan, tugas pokok
organisasi perangkat daerah. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja diatur lebih
lanjut dengan peraturan Gubernur/Bupati/Walikota. Semua Organisasi
Perangkat Daerah diatur dengan cara pembinaan dan pengendalian
Pembinaan dan pengendalian
organisasi perangkat daerah Provinsi dilakukan oleh Pemerintah. Pembinaan dan
pengendalian organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh
Gubernur. Pembinaan dan pengendalian organisasi dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam penataan
organisasi perangkat daerah sehingga masing-masing Pemerintah Daerah taat asas
dan taat norma dalam penataan kelembagaan perangkat daerah.
Yang dimaksud dengan “koordinasi” adalah peran serta para pemangku
kepentingan dalam menata organisasi perangkat daerah sesuai dengan
lingkup kewenangannya, baik lintas sektor maupun antarstrata
pemerintahan. Yang dimaksud dengan “integrasi” adalah penyelenggaraan
fungsi-fungsi Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan secara terpadu dalam
suatu organisasi perangkat daerah. Yang dimaksud dengan “sinkronisasi”
adalah konsistensi dalam penataan organisasi perangkat daerah sesuai
dengan norma, prinsip, dan standar yang berlaku. Yang dimaksud dengan
“simplifikasi” adalah penyederhanaan penataan organisasi perangkat
daerah yang efisien, efektif, rasional, dan proporsional.
Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah dilakukan melalui fasilitasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah yang telah dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Rancangan peraturan daerah disampaikan kepada Gubernur bagi organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota dan kepada Menteri bagi organisasi perangkat daerah Provinsi. Pemerintah dapat membatalkan peraturan daerah tentang perangkat daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dengan konsekuensi pembatalan hak-hak keuangan dan kepegawaian serta tindakan administratif lainnya. Yang dimaksud dengan ”fasilitasi” adalah pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, Asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi terhadap penyusunan dan pelaksanaan peraturan daerah tentang organisasi dan tata kerja satuan kerja perangkat daerah.
Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah, pemerintah senantiasa melakukan fasilitasi melalui Asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan, supervisi, pelatihan, serta kerja sama, sehingga sinkronisasi dan simplifikasi dapat tercapai secara optimal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
http://id.wikipedia.org/wiki/Perangkat_daerah
http://evulee.wordpress.com/2010/10/12/teori-organisasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar