Senin, 07 Oktober 2013

Ekonomi Koperasi

2. Pengertian dan Prinsip  Prinsip Koperasi

A.    Pengertian koperasi


Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.



Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.

§  Landasan Idiil ( pancasila )

§  Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )

§  Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )

Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :



“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.



Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :



i.                    Definisi ILO

Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :



“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.



Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :

§  Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).

§  Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).

§  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).

§  Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )

§  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )

§  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).



ii.                  Chaniago


Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.



iii.                Dooren


Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.



iv.               Hatta


Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :



§  Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu

§  harga barang harus sama dengan harga pasar setempat

§  Ukuran harus benar dan dijamin

§  Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.






v.                 Munkner


Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.



vi.               UU No 25/ 1992

Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.



Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :

§  Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )

§  Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi

§  Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”

§  Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.

§  Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”



B.     Tujuan Koperasi


Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba.Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. 


“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)



Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah 


“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.



Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.


Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :

§  Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat

§  Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur

§  Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian

§  Membangun tatanan perekonomian nasional


Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :


§  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

§  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

§  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

§  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



C.     Prinsip Prinsip Koperasi


Prinsip koperasi adalah suatu sistemide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama


i.                    PrinsipMunkner


Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

§  Keanggotaan berifat sukarela

§  Keanggotaan terbuka

§  Pengembangan anggota

§  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

§  Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis

§  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang

§  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi

§  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

§  Perkumpulan dengan sukarela

§  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

§  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

§  Pendidikan anggota



ii.                  Rochdale


Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.

§  Pengawasan secara demokratis

§  Keanggotaan yang terbuka

§  Bunga atas modal dibatasi

§  Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.

§  Penjualan sepenuhnya dengan tunai

§  Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan

§  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi

§  Netral terhadap politik dan agama



iii.                Rafflesia


Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

§  Swadaya

§  Daerah kerja terbatas

§  SHU untuk cadangan

§  Tanggung jawab anggota tidak terbatas

§  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

§  Usaha hanya kepada anggota

§  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang





iv.               Schulze


Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

§  Swadaya

§  Daerah kerja tak terbatas

§  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

§  Tanggung jawab anggota terbatas

§  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

§  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota



v.                 Ica


ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia.Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.


§  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat

§  Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara

§  Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada

§  SHU dibagi 3 :

ü Sebagian untuk cadangan

ü Sebagian untuk masyarakat

ü Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya

§  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus

§  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.





vi.               Koperasi Indonesia


Menurut UU No. 12 1967


Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.

§  Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI

§  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.

§  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota

§  Adanya pembatasan bunga atas modal

§  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya

§  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

§  Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.


Menurut UU No.25 1992


Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing

§  Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal

§  Kemandirian

§  Pendidikan perkoperasian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar