Rabu, 09 Oktober 2013

KOPERASI INDONESIA

LEMBAGA PENGELOLAAN DANA BERGULIR - KUMKM




Sejarah

Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dana bergulir, Kementerian Negara Koperasi dan UKM membentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPBD-KUMKM) yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM antara lain berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM, dimana ketentuan mengenai criteria KUKM ditetapkan oleh LPBD-KUMKM.

Sebelum dibentuknya LPBD-KUMKM, pengelolaan Dana Bergulir untuk Koperasi dan UMKM dilaksanakan oleh Deputi-deputi di lingkungan Kementrian Negara Koperasi dan UKM.
LPBD-KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2066 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor  11/Per/M.KUKM/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 tanggal 28 Desember 2006 LPBD-KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

Dengan dibentuknya LPBD-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan dan menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM.

Visi

Lembaga yang dapat diandalkan dalam memberikan layanan pembiayaan kepada KUMKM, serta mampu menjadi intergrator dan pemercepat pengembangan industry keuangan mikro di daerah.

Misi

1.       Mewujudkan kualitas layanan LPB-KUMKM yang handal , akuntabel, transparan, tepat waktu, dan berkelanjutan, serta mudah diakses oleh KUMKM yang belum bankable, tetapi layak usaha.
2.       Mengelola dan mengembangkan dana bergulir KUMKM secara profesional, akuntabel dan berkelanjutan.
3.       Melaksanakan pembiayaan usaha dalam rangka memperkuat lembaga keuangan mikro dan pemberdayaan KUMKM.
4.       Mewujudkan program pemerintah di bidang pembiayaan usaha KUMKM dalam upaya  meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi rakyat, serta menciptakan lapangan kerja dan pengentesan kemiskinan.
5.       Mengembangkan industry keuangan mikro yang efesien , dan efektif dalam rangka mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil.
6.       Mengintegrasikan pengelolaan dana bergulir KUMKM lintas instansi untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pemberdayaan KUMKM.

Motto

Mitra KUMKM yang Handal dan Terpecaya

Budaya Kerja
Budaya LPBD KUMKM yang harus dijiwai oleh seluruh jajaran LPBD KUMKM sdalah:
1.       Mengendepankan prinsip-prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, efesiensi, keterbukaan, dan penegakan hukum) dalam setiap kegiatannya.
2.       Berpedoman kepada system sebagai acuan kerja.
3.       Bersikap jujur, bersikap positif, berdedikasi tinggi dan amanah.
4.       Selalu meningkatkan profesionalisme demi pencapaian nilai tambah lagi LPBD KUMKM.
5.       Berorentasi pada keberhasilan ptogram pemerintah.
6.       Berorentasi pada pengembangan Koperasi dan UMKM.
7.       Proaktif terhadap perubahan lingkungan.

Pelayanan 

Ada beberapa contoh skim peminjaman/pembiayaan , yaitu :

a.       Pembiayaan kepada koperasi sector rill.

                    TUJUAN

1.       Mengembangkan usaha koperasi dan/atau anggotanya di sektor riil;
2.    Memperkuat peran Koperasi Sektor Riil dalam mendukung upaya perluasan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan anggota dan pengentasan kemiskinan. 

                    SASARAN

Meningkatnya kualitas dan kuantitas pelayanan LPDB-KUMKM kepada koperasi primer dan/atau sekunder di sektor riil dalam rangka peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dengan memperhatikan terjadinya pemerataan di seluruh Indonesia sesuai dengan potensinya masing-masing.

                    KRITERIA/PERSYARATAN CALON PENERIMA PINJAMAN KOPERASI SEKTOR RIIL

1.       Koperasi Primer dan/atau Sekunder yang telah berbadan hukum;
2.     Berpengalaman menjalankan usaha terkait dengan tujuan penggunaan pinjaman/pembiayaan dan memiliki kinerja baik selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditunjukan dengan:
o    Memperoleh SHU yang positif;
o    Melaksanakan RAT;
3.    Untuk seluruh Pinjaman/Pembiayaan atau dalam bentuk lainnya, dengan plafond di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), harus dilengkapi dengan laporan keuangan audited minimal 2 (dua) tahun terakhir dengan opini “minimal wajar dengan pengecualian;
4.    Bersedia menandatangani surat perjanjian secara notariil untuk Pinjaman/Pembiayaan diatas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sedangkan untuk Pinjaman/Pembiayaan sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) menandatangani surat perjanjian secara dibawah tangan.
5.     Bersedia menandatangani surat perjanjian secara notariil. 

                    KETENTUAN PINJAMAN

KETENTUAN PINJAMAN DARI LPDB–KUMKM KEPADA KOPERASI SEKTOR RIIL
 
1.       Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha; 
2.       Penggunaan pinjaman untuk modal kerja dan/atau investasi bagi Koperasi Sektor Riil;
3.       Jumlah pinjaman/pembiayaan sesuai kebutuhan dan kelayakan usaha;
4.       Jangka waktu pinjaman/pembiayaan termasuk masa tenggang sesuai kelayakan usaha;
5.   Tingkat suku bunga/jasa pinjaman sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
6.  Pembayaran bunga/jasa Pinjaman/Pembiayaan dilakukan sesuai kelayakan usaha yang disetorkan ke Rekening Bunga/Jasa LPDB-KUMKM;
7.      Pengembalian angsuran pokok Pinjaman/Pembiayaan dilakukan sesuai kelayakan usaha yang disetorkan ke Rekening Pokok LPDB-KUMKM;
8.    Menyerahkan kolateral atas obyek/barang dan/atau kontrak atas obyek/barang usaha yang dibiayai oleh Pinjaman/Pembiayaan LPDB-KUMKM dan personal guarantee pengurus dan pengelola (direksi atau manajer) koperasi;
9.  Dalam hal LPDB-KUMKM memandang perlu penjaminan Pinjaman/Pembiayaan, maka Koperasi wajib melakukan penjaminan atas Pinjaman/Pembiayaan yang diterima kepada Perusahaan Penjaminan/Asuransi Kredit;
10.  Perjanjian Pinjaman/akad pembiayaan antara LPDB-KUMKM dengan Koperasi Sektor Riil dibuat dengan akta otentik atau dibawah tangan.

                    PERMOHONAN PINJAMAN 

1.       Koperasi Sektor Riil yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada LPDB KUMKM dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut:
o       Profil koperasi;
o Proposal pinjaman/pembiayaan yang berisikan antara lain kebutuhan jumlah pinjaman/pembiayaan, rencana penggunaan pinjaman/pembiayaan, rencana pendapatan dan rencana pengembalian Pinjaman/Pembiayaan yang tertuang dalam proyeksi cashflow dan perhitungan hasil usaha (rugi laba);
o    Kelengkapan legalitas Koperasi Sektor Riil, antara lain photo copy Akta Pendirian dan AD/ART, serta perijinan lainnya;
o       Laporan pertanggung jawaban pengurus pada RAT untuk 2 (dua) tahun buku terakhir;
o     Photo copy KTP pengurus KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop, sesuai dengan hasil RAT tahun buku;
o    Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir bagi Koperasi Sektor Riil untuk permohonan pinjaman/pembiayaan kumulatif diatas Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) disertai dengan opini akuntan publik; 

2.     Surat permohonan sebagaimana dimaksud, ditembuskan kepada Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten dimana Koperasi Sektor Riil berdomisili.


b.      Pinjaman kepada koperasi, usaha kecil dan menengah strategis melalui lembaga perantara.

                    TUJUAN

1.      Memperluas akses pinjaman kepada KUKM Strategis.
2.      Memperkuat permodalan KUKM Strategis.
3.      Memeperkuat peran KUKM Strategis dalam mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.

                    SASARAN

1.       Terealisasinya pemberian pinjaman kepada KUKM Strategis.
2.       Terwujudnya peningkatan volume usaha KUKM Strategis serta terciptanya lapangan kerja.

                    KRITERIA/PERSYARATAN CALON PENERIMA PINJAMAN

KUKM STRATEGIS YANG DAPAT MEMPEROLEH PINJAMAN DARI LPDB-KUMKM MELALUI LEMBAGA PERANTARA WAJIB MEMENUHI SYARAT SEBAGAI BERIKUT:
 
1.   Memiliki kinerja baik yang ditunjukkan dengan predikat minimal cukup sehat, berdasarkan penilaian dari instansi/lembaga yang berwenang.
2.   Memiliki penilaian minimal wajar dengan pengecualian berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
3.      Berpengalaman dalam menangani penyaluran pembiayaan kepada KUKM.
4.    Bersedia menandatangani perjanjian kerjasama dengan LPDB-KUMKM dalam penyaluran pinjaman kepada KUKM Strategis.

PERSYARATAN KUKM STRATEGIS UNTUK MEMPEROLEH PEMBIAYAAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
 
1.     Berpengalaman menjalankan kegiatan usaha minimal 3 (tiga) tahun dan memiliki kinerja baik pada 1 (satu) tahun terakhir yang ditunjukkan dengan menunjukkan laba yang positif.
2.  Memenuhi kriteria Koperasi, atau Usaha Kecil, atau Usaha Menengah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
3.    Berpengalaman menjalankan usaha produktif di sektor riil terutama mengusahakan komoditi unggulan dan/atau berorientasi ekspor, atau
4. Meningkatkan ekonomi perempuan dan/atau kelompok masyarakat miskin dan/atau kelompok penderita cacat tubuh dan/atau kelompok keagamaan yang mempunyai aktivitas produktif, atau
5.       Berlokasi di daerah perbatasan dengan Negara lain, atau
6.       Adanya unsur pemberdayaan sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
7.       Bersedia menandatangani surat perjanjian pinjaman secara otentik
8.       Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan LPDB-KUMKM 

                    KETENTUAN PEMBIAYAAN

KETENTUAN PEMBERIAN PINJAMAN DARI LPDB-KUMKM KEPADA KUKM STRATEGIS MELALUI LEMBAGA PERANTARA
 
1.      Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha
2.      Penggunaan pinjaman untuk tambahan modal kerja usaha atau investasi KUKM strategis.
3.      Jangka waktu pinjaman paling lama 5 (lima) tahun.
4.  Masa tenggang pengembalian pokok sesuai dengan kelayakan usaha maksimal 6 (enam) bulan.
5.  Tingkat suku bunga/ jasa pinjaman ditambah channeling fee kepada Lembaga Perantara Penyalur sesuai tarif suku bunga yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
6. Jadwal pembayaran bunga/ jasa pinjaman dibayarkan secara bulanan sampai dengan pelunasan pinjaman ke rekening bunga/ jasa LPDB-KUMKM.
7.     Jadwal pembayaran angsuran pokok pinjaman dilakukan paling lama setiap 6 (enam) bulanan ke rekening pokok LPDB-KUMKM sampai dengan pelunasan pinjaman
8.      Perjanjian pinjaman dibuat sesuai dengan akta otentik.
9. Penyaluran Pinjaman dari Lembaga Perantara Penyalur kepada KUKM Strategis berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan Lembaga Perantara Penyalur. 

PERMOHONAN  PINJAMAN DARI KUKM STRATEGIS KEPADA LPDB-KUMKM
 
KUKM Strategis menyampaikan permohonan pembiayaan dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut:
1.       Profil UMKM Strategis.
2.    Proposal pinjaman yang berisikan antara lain kebutuhan jumlah pinjaman, perhitungan hasil usaha, proyeksi cash flow, proyeksi laba usaha, dll.
3.       Photo copy KTP pemilik dan/atau pengelola (untuk UKM) atau pengurus (untuk Koperasi).
4.     Surat permohonan yang dibuat ditembuskan kepada Dinas/ Badan yang membidangi UKM Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dimana UMKM berdomisili.
5.       Kelengkapan legalitas (untuk Koperasi)
6.       Laporan pertanggung jawaban pengurus pada RAT terakhir (untuk Koperasi)
7.       Laporan keuangan dua tahun terakhir (untuk Koperasi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar