A.
Pengertian koperasi
Penjelasan UUD 1945 menyatakan
bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah
koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan
asas kekeluargaan.inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama
diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai
gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga
milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan
koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
§ Landasan Idiil ( pancasila )
§ Landasan Mental ( Setia kawan dan
kesadaran diri sendiri )
§ Landasan Struktural dan gerak (
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.Dan “bangun perusahaan yang
sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu,
undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa
koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
i.
Definisi
ILO
Definisi koperasi yang lebih
detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an
association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end thorough the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of
undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut,
terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
§ Koperasi adalah perkumpulan orang
– orang ( Association of persons ).
§ Penggabungan orang – orang
tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
§ Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
§ Koperasi yang dibentuk adalah
satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis ( formation of a democratically controlled business
organization )
§ Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the
capital required )
§ Anggota koperasi menerima resiko
dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and
benefits of the undertaking ).
ii.
Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago
(1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
iii.
Dooren
Menurut P.J.V. Dooren
tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.Disini Dooren
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
iv.
Hatta
Menurut
Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus
melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
§ Tidak Boleh dijual dan dikedaikan
barang – barang palsu
§ harga barang harus sama dengan
harga pasar setempat
§ Ukuran harus benar dan dijamin
§ Jual beli dengan Tunai. Kredit
dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
v.
Munkner
Munkner mendefinisikan
koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.Aktivitas dalam
urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong – royong.
vi.
UU
No 25/ 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi,
koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
§ Koperasi adalah badan usaha (
Business Enterprise )
§ Koperasi adalah kumpulan orang –
orang dan atau badan – badan hokum koperasi
§ Koperasi Indonesia adalah
koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
§ Koperasi Indonesia adalah
“Gerakan Ekonomi Rakyat”.
§ Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
B.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya.Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba.Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.Selain itu tujuan utama
lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela
dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.Melalui
koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan
kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak
dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu,
anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis
besarnya adalah :
§ Mensejahterakan para anggota
koperasi dan masyarakat
§ Mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur
§ Memperbaiki kehidupan para
anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
§ Membangun tatanan perekonomian
nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut
tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4
yang isinya adalah sebagi berikut :
§ Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
§ Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
§ Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
§ Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.
Prinsip Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistemide-ide
abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama
i.
PrinsipMunkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12
prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
§ Keanggotaan berifat sukarela
§ Keanggotaan terbuka
§ Pengembangan anggota
§ Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
§ Manajemen dan pengawasan
dilakukan secara demokratis
§ Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
§ Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi
§ Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
§ Perkumpulan dengan sukarela
§ Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
§ Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
§ Pendidikan anggota
ii.
Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28
koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi
diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
§ Pengawasan secara demokratis
§ Keanggotaan yang terbuka
§ Bunga atas modal dibatasi
§ Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota sesuai jasanya.
§ Penjualan sepenuhnya dengan tunai
§ Barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan
§ Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
§ Netral terhadap politik dan agama
iii.
Rafflesia
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
§ Swadaya
§ Daerah
kerja terbatas
§ SHU untuk
cadangan
§ Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
§ Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
§ Usaha hanya
kepada anggota
§ Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
iv.
Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman
Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
§ Swadaya
§ Daerah kerja tak terbatas
§ SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
§ Tanggung jawab anggota terbatas
§ Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
§ Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
v.
Ica
ICA didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia.Sidang ICA di Wina
pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
§ Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
§ Kepemimpinan yang demokrasi atas
dasar satu orang satu suara
§ Modal menerima bunga yang
terbatas, itupun bila ada
§ SHU dibagi 3 :
ü Sebagian untuk cadangan
ü Sebagian untuk masyarakat
ü Sebagian untuk dibagikan kembali
kepada anggota sesuai jasanya
§ Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus-menerus
§ Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun
internasional.
vi.
Koperasi
Indonesia
Menurut UU No. 12 1967
Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
§ Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap WNI
§ Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
§ Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
§ Adanya pembatasan bunga atas
modal
§ Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat umumnya
§ Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
§ Swadaya, swakarya, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Menurut UU No.25 1992
Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
§ Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
§ Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
§ Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa masing-masing
§ Pemberian batas jas yang terbatas
terhadap modal
§ Kemandirian
§ Pendidikan perkoperasian
§ Kerja sama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar