1.
Pendahuluan
A. Konsep Koperasi
Konsep koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang.Berikut ini adalah penjelasan tentang konsep- konsep tersebut.
i.
Konsep Koperasi
Barat
Konsep koperasi barat
adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang
dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
Unsur unsur koperasi
barat
§ Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg
saling membantu dan saling menguntungkan
§ Setiap individu dengan tujuan yang
sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko
bersama
§ Hasil berupa surplus didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang tellah disepakati
§ Keuntungan yang belum didistribusikan
akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya adalah:
§ Promosi kegiatan ekonomi anggota.
§ Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya
manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan
kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak
tidak langsung koperasi
terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah
diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
§ Pengembangan sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
§ Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
§ Memberikan distribusi pendapatan
yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
ii.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis
menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
iii.
Konsep Koperasi
Negara Berkembang
yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini
dimaksudkan karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya
terbatas dibiarkan untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi
tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Sehingga, pengembangan
koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach
pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan
dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut.Penerapan pola top down harus
diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar
rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para
anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti
tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah
akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B. Latar belakang timbulnya aliran koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi
berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang
dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan.Secara garis besar,
ideologi Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3,
Liberalisme/Kapitalisme, Sosialisme, dan Tidak termasuk liberalism maupun
sosialisme.
Implementasi dari masing-masing
ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya,
suatu system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai
subsistemnya.
i.
Keterkaitan ideologi
system perekonomian dan alirankoperasi
Perbedaan ideologi suatu
bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran
koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian
suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun
akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Hubungan Ideologi, Sistem
Perekonomian, dan Aliran Koperasi
ii.
Alirankoperasi
Secara umum aliran koperasi yang diianut oleh
berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan
koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul
Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
Ø Aliran
Yardstick
- Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju
tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
- Pengaruh aliran ini sangat kuat,
terutama dinegara – negara barat dimana industri berkembang dengan pesat.
Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Ø Aliran
Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Pengaruh aliran ini banyak
dijumpai di negara – negara Eropa Timur dan Rusia
Ø Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
- Koperasi sebagai alat yang efisien
dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
- Hubungan Pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
C. Sejarah perkembangan koperasi
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja
di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.Dia mendirikan koperasi kredit
dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai.Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya
berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
i.
Sejarahnya lahirnya koperasi
Koperasi di gagas oleh Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya
di usaha pemintalan kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale,
inggris. di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di
inggris saja sudah mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat
koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS)
Pada tahun 1848 koperasi berkembang di jerman.perkembangan tersebut di
pelopori oleh ferdinan lasallen dan fredrich w. raiffesen.. mereka menganjurkan
untuk para petani menyatukan diri untuk membentuk organisasi simpan pinjam.
Setelah melalui beberapa
rintangan, akhirnya mereka dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja
sebagai berikut :
1.
Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
2.
Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3.
Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar
tercapai kerjasama yang erat.
4.
Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota
yang dipilih tanpa mendapatkan upah
5.
Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Dan pada tahun 1896 di london terbentuk lah ICA (international
cooperative alliance) dan pada tahun ini koperasi dianggap
sebagai suatu gerakan international.
ii.
Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia
Pertumbuhan koperasi di
Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya
berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang.Perkembangan koperasi di
Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan
usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan
iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha.Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9).Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja .Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari hari dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda.Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.
pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
( Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
Selanjutnya pada tahun
1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsbladno. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsbladno. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar