6.
Pola managemen koperasi
a.
Pengertian
manajemen dan perangkat organisasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
i. Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
ii. Kesukarelaan
dalam keanggotaan
iii. Menolong
diri sendiri (self help)
iv. Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
v. Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
vi. Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
i. Anggota
ii. Pengurus
iii. Manajer
iv. Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
i. Rapat
anggota
ii. Pengurus
iii.Pengawas
b.
Rapat
anggota
Rapat
Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai
pemilik. Setiap anggota
koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum
serta pelaksanaan keputusan koperasi
•
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
c.
Pengurus
Pengurus
koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi.
Pada
prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat
diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
i. Mewakili
koperasi didalam dan diluar koperasi.
ii. Melakukan
tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan
koperasi.
iii.Memutuskan
penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan
d.
Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk
organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
i. mempunyai
kemampuan berusaha.
ii. mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan
nasihat-nasihatnya.
iii. Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
iv. Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
v. pengurus
sulit diharapkan untuk bekerja full time.
vi. Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
vii.Tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan
dengan penuh ketekunan.
e.
Manajer
Manajer
adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin
tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah
dikonsultasikan dengan Pengawas.
Peranan manajer adalah
membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola
seumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin
dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan
organisasi (to get things done by working with and through people)
f.
Pendekatan
system pada koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
i. organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
ii. perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar