5.
Sisa hasil usaha
a.
Pengertian
SHU
Ditinjau
dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU)
koperasi adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya
total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut
pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
i. SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang
bersangkutan.
ii. SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan rapat anggota.
iii. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
Dengan
mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga
dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan
koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal
ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik
saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini
merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha
b.
Rumus
pembagian SHU
Acuan
dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5
ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya
menjelaskan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan
demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut.
i.
SHU
atas jasa modal
Pembagian
ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor,
karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
ii. SHU atas jasa usaha
Jasa
ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan.
Secara
umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
(1) Cadangan Koperasi
(2) Jasa Anggota
(3) Dana Pengurus
(4) Dana Karyawan
(5) Dana Pendidikan
(6) Dana Sosial
(7) Dana untuk Pembangunan Lingkungan
Tentunya
tidak semua komponen diatas diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk
mempermudah pemahaman rumus pembagian
SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi
(selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut
AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil
Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang
dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang
dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model
matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE =
Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU =
Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa
Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU
KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU
KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi
Anggota)
Tk : Total transaksi
Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan
Anggota
Sk : Simpanan anggota
total (Modal sendiri total)
Bila
SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan
rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara
proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota
sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung
persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama,
langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU
Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU
Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU
koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU
koperasi
Kedua,
SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini
diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan
persentase yang ditetapkan.
c.
Prinsip
pembagian SHU
Anggota
berfungsi ganda, yaitu sebagai (owner)
dan sekaligus pelanggan (costumer). sebagai pemilik, seorang anggota
berkewajiban melakukan investasi. agar tercermin asas keadilan, demokrasi,
transparansi, dan sesuain dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sbb :
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota : SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota
pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan
koperasi.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri : SHU yang diterima setiap
anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan
dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu
ditentukannya dengan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha
yang dibagi kepada anggota.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi
kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat
dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada
koperasinya.
SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per
anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
d.
Pembagian
SHU peranggota
Dalam
koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus
pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan
investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil
investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban
berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang
diperoleh koperasinya.
Agar
tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut.
i. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
ii. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
iii. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
iv. SHU anggota dibayar secara tunai.
Setelah
kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung
pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda
karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan
pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi)
Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan
Jasa Rp 850.000
Pendapatan lain Rp
150.000
Rp 1.000.000
Harga Pokok
Penjualan Rp (200.000)
Pendapatan
Operasional Rp 800.000
Beban Operasional Rp (300.000)
Beban Administrasi dan
Umum Rp (35.000)
SHU Sebelum Pajak Rp
465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps
21) Rp (46.500)
SHU setelah Pajak Rp
418.500
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah
pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp
400.000
- Transaksi Non Anggota
Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut
Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X
400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X
400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X
400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X
400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 %
X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X
400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan
bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp
80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp
80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota,
simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142
orang
total simpanan anggota :
Rp 345.420.000
total transaksi anggota :
Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima
per anggota:
SHU usaha Adi =
5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi =
800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah
SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 =
Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha
Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model
matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x
JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha
per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota
(total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total
koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan
anggota
TMS : Modal sendiri total
(simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan,
dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5
anggota
Total Simpanan anggota :
Rp20.000
Total Transaksi Usaha :
Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan
4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan
6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan
2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan
4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan
4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus
perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi
terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota
adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota = Va /
VUK
SHU Usaha Anggota 1 =
8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 =
7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 =
6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 =
0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 =
7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa /
TMS
SHU Modal Anggota 1 =
4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 =
6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000
= 0.1
SHU Modal Anggota 4 =
4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 =
4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 =
0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 =
0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 =
0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44
Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A
setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian
SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka
diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada
anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5%
x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5%
x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah
kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada
anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas
senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah
pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan
berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi
(transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha
(simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena
perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan
dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun .
Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah
70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika
demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- =
Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- =
Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi
tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota
serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU
KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi
sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi
seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah
Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud =
Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud =
Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar