7. Jenis dan bentuk koperasi
a.
Jenis
koperasi
Pada
bagian ini saya akan menguraikan terlebih dahulu mengenai jenis-jenis koperasi
i.
Menurut
PP No 60/1959
jenis
koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi Desa.
2. Koperasi Pertanian.
3. Koperasi Peternakan.
4. Koperasi Perikanan.
5. Koperasi
Kerajinan/Industri.
6. Koperasi Simpan
Pinjam.
7. Koperasi Konsumsi.
ii. Menurut
teori klasik
Koperasi Pemakaian
Koperasi Penghasilan atau Produksi
Koperasi Simpan Pinjam
b.
Ketentuan
penjenisan koperasi mulai UU No 12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
c.
Bentuk
koperasi
Dalam
pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi
dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal
15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi
semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan.
Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum
baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi
sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah
anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan
kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur
sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan
koperasi sekundernya.
Dalam
pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi
sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah
anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di
dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi
berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha
koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder
merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada
hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri
oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung
peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak
jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan
keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Bentuk Koperasi Sesuai PP
NO. 60/1959 :
Koperasi Primer
Koperasi Pusat
Koperasi Gabungan
Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi
Pemerintah :
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat
koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan
gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi
menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer
dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut
PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959
(pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi
yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan
tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a.
Primer
Koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat
di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b.
Pusat
koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c.
Gabungan
Koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d.
Induk
koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
Keberadaan
dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang
mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah
Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah
Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan
Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut
UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang
No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan
bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16)
tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota
Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1)
Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada
dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan
kepentingan ekonomi.
-
Koperasi
Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam
koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai
Negeri
c. KUD
-
Koperasi
Sekunder
Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam
koperasi sekunder adalah induk-induk koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar