Sejarah
Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dana bergulir,
Kementerian Negara Koperasi dan UKM membentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPBD-KUMKM) yang bertugas
melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM antara lain
berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan
KUMKM, dimana ketentuan mengenai criteria KUKM ditetapkan oleh LPBD-KUMKM.
Sebelum dibentuknya LPBD-KUMKM, pengelolaan Dana Bergulir
untuk Koperasi dan UMKM dilaksanakan oleh Deputi-deputi di lingkungan
Kementrian Negara Koperasi dan UKM.
LPBD-KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18
Agustus 2066 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi
dan UKM Republik Indonesia Nomor
11/Per/M.KUKM/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
KEP-292/MK.5/2006 tanggal 28 Desember 2006 LPBD-KUMKM ditetapkan sebagai
instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (PPK-BLU).
Dengan dibentuknya LPBD-KUMKM diharapkan pengelolaan dana
bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan dan
menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana bergulir kepada
Koperasi dan UMKM.
Visi
Lembaga yang dapat diandalkan dalam memberikan layanan
pembiayaan kepada KUMKM, serta mampu menjadi intergrator dan pemercepat
pengembangan industry keuangan mikro di daerah.
Misi
1.
Mewujudkan kualitas layanan LPB-KUMKM yang
handal , akuntabel, transparan, tepat waktu, dan berkelanjutan, serta mudah
diakses oleh KUMKM yang belum bankable, tetapi layak usaha.
2.
Mengelola dan mengembangkan dana bergulir KUMKM
secara profesional, akuntabel dan berkelanjutan.
3.
Melaksanakan pembiayaan usaha dalam rangka
memperkuat lembaga keuangan mikro dan pemberdayaan KUMKM.
4.
Mewujudkan program pemerintah di bidang
pembiayaan usaha KUMKM dalam upaya
meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi rakyat, serta
menciptakan lapangan kerja dan pengentesan kemiskinan.
5.
Mengembangkan industry keuangan mikro yang
efesien , dan efektif dalam rangka mendukung pengembangan usaha mikro dan
kecil.
6.
Mengintegrasikan pengelolaan dana bergulir KUMKM
lintas instansi untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pemberdayaan
KUMKM.
Motto
Mitra KUMKM yang Handal dan Terpecaya
Budaya Kerja
Budaya LPBD KUMKM yang harus dijiwai oleh seluruh jajaran
LPBD KUMKM sdalah:
1.
Mengendepankan prinsip-prinsip good governance
(transparansi, akuntabilitas, efesiensi, keterbukaan, dan penegakan hukum) dalam
setiap kegiatannya.
2.
Berpedoman kepada system sebagai acuan kerja.
3.
Bersikap jujur, bersikap positif, berdedikasi
tinggi dan amanah.
4.
Selalu meningkatkan profesionalisme demi
pencapaian nilai tambah lagi LPBD KUMKM.
5.
Berorentasi pada keberhasilan ptogram pemerintah.
6.
Berorentasi pada pengembangan Koperasi dan UMKM.
7.
Proaktif terhadap perubahan lingkungan.
Pelayanan
Ada beberapa contoh skim peminjaman/pembiayaan , yaitu :
a.
Pembiayaan kepada koperasi sector rill.
TUJUAN
1.
Mengembangkan usaha koperasi dan/atau
anggotanya di sektor riil;
2. Memperkuat peran Koperasi Sektor Riil
dalam mendukung upaya perluasan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan
anggota dan pengentasan kemiskinan.
SASARAN
Meningkatnya kualitas dan kuantitas pelayanan LPDB-KUMKM
kepada koperasi primer dan/atau sekunder di sektor riil dalam rangka
peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dengan memperhatikan
terjadinya pemerataan di seluruh Indonesia sesuai dengan potensinya
masing-masing.
KRITERIA/PERSYARATAN
CALON PENERIMA PINJAMAN KOPERASI SEKTOR RIIL
1.
Koperasi Primer dan/atau Sekunder yang
telah berbadan hukum;
2. Berpengalaman menjalankan usaha terkait
dengan tujuan penggunaan pinjaman/pembiayaan dan memiliki kinerja baik selama 2
(dua) tahun terakhir yang ditunjukan dengan:
o Memperoleh
SHU yang positif;
o Melaksanakan
RAT;
3. Untuk seluruh Pinjaman/Pembiayaan atau
dalam bentuk lainnya, dengan plafond di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah), harus dilengkapi dengan laporan keuangan audited minimal 2 (dua) tahun
terakhir dengan opini “minimal wajar dengan pengecualian;
4. Bersedia menandatangani surat
perjanjian secara notariil untuk Pinjaman/Pembiayaan diatas Rp.100.000.000,-
(seratus juta rupiah), sedangkan untuk Pinjaman/Pembiayaan sampai dengan
Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) menandatangani surat perjanjian secara
dibawah tangan.
5. Bersedia menandatangani surat
perjanjian secara notariil.
KETENTUAN
PINJAMAN
1.
Pinjaman diberikan atas dasar analisa
kelayakan usaha;
2.
Penggunaan pinjaman untuk modal kerja
dan/atau investasi bagi Koperasi Sektor Riil;
3.
Jumlah pinjaman/pembiayaan sesuai
kebutuhan dan kelayakan usaha;
4.
Jangka waktu pinjaman/pembiayaan
termasuk masa tenggang sesuai kelayakan usaha;
5. Tingkat suku bunga/jasa pinjaman sesuai
dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
6. Pembayaran bunga/jasa
Pinjaman/Pembiayaan dilakukan sesuai kelayakan usaha yang disetorkan ke
Rekening Bunga/Jasa LPDB-KUMKM;
7. Pengembalian angsuran pokok
Pinjaman/Pembiayaan dilakukan sesuai kelayakan usaha yang disetorkan ke
Rekening Pokok LPDB-KUMKM;
8. Menyerahkan kolateral atas obyek/barang
dan/atau kontrak atas obyek/barang usaha yang dibiayai oleh Pinjaman/Pembiayaan
LPDB-KUMKM dan personal guarantee pengurus dan pengelola (direksi atau manajer)
koperasi;
9. Dalam hal LPDB-KUMKM memandang perlu
penjaminan Pinjaman/Pembiayaan, maka Koperasi wajib melakukan penjaminan atas
Pinjaman/Pembiayaan yang diterima kepada Perusahaan Penjaminan/Asuransi Kredit;
10. Perjanjian Pinjaman/akad pembiayaan
antara LPDB-KUMKM dengan Koperasi Sektor Riil dibuat dengan akta otentik atau
dibawah tangan.
PERMOHONAN
PINJAMAN
1.
Koperasi Sektor Riil yang memenuhi
persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada LPDB KUMKM
dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut:
o Profil
koperasi;
o Proposal
pinjaman/pembiayaan yang berisikan antara lain kebutuhan jumlah
pinjaman/pembiayaan, rencana penggunaan pinjaman/pembiayaan, rencana pendapatan
dan rencana pengembalian Pinjaman/Pembiayaan yang tertuang dalam proyeksi
cashflow dan perhitungan hasil usaha (rugi laba);
o Kelengkapan
legalitas Koperasi Sektor Riil, antara lain photo copy Akta Pendirian dan
AD/ART, serta perijinan lainnya;
o Laporan
pertanggung jawaban pengurus pada RAT untuk 2 (dua) tahun buku terakhir;
o Photo
copy KTP pengurus KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop, sesuai dengan hasil RAT
tahun buku;
o Laporan
keuangan 2 (dua) tahun terakhir bagi Koperasi Sektor Riil untuk permohonan
pinjaman/pembiayaan kumulatif diatas Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
disertai dengan opini akuntan publik;
2. Surat permohonan sebagaimana dimaksud,
ditembuskan kepada Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten dimana Koperasi Sektor Riil berdomisili.
b.
Pinjaman kepada koperasi, usaha kecil dan
menengah strategis melalui lembaga perantara.
TUJUAN
1.
Memperluas akses pinjaman kepada KUKM
Strategis.
2.
Memperkuat permodalan KUKM Strategis.
3. Memeperkuat peran KUKM Strategis dalam
mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.
SASARAN
1.
Terealisasinya pemberian pinjaman
kepada KUKM Strategis.
2.
Terwujudnya peningkatan volume usaha
KUKM Strategis serta terciptanya lapangan kerja.
KRITERIA/PERSYARATAN CALON
PENERIMA PINJAMAN
1. Memiliki kinerja baik yang ditunjukkan
dengan predikat minimal cukup sehat, berdasarkan penilaian dari
instansi/lembaga yang berwenang.
2. Memiliki penilaian minimal wajar dengan
pengecualian berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
3. Berpengalaman dalam menangani
penyaluran pembiayaan kepada KUKM.
4. Bersedia menandatangani perjanjian
kerjasama dengan LPDB-KUMKM dalam penyaluran pinjaman kepada KUKM Strategis.
1.
Berpengalaman menjalankan kegiatan
usaha minimal 3 (tiga) tahun dan memiliki kinerja baik pada 1 (satu) tahun
terakhir yang ditunjukkan dengan menunjukkan laba yang positif.
2. Memenuhi kriteria Koperasi, atau Usaha
Kecil, atau Usaha Menengah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
3. Berpengalaman menjalankan usaha
produktif di sektor riil terutama mengusahakan komoditi unggulan dan/atau berorientasi
ekspor, atau
4. Meningkatkan ekonomi perempuan dan/atau
kelompok masyarakat miskin dan/atau kelompok penderita cacat tubuh dan/atau
kelompok keagamaan yang mempunyai aktivitas produktif, atau
5.
Berlokasi di daerah perbatasan dengan
Negara lain, atau
6.
Adanya unsur pemberdayaan sesuai dengan
kebijakan Pemerintah.
7.
Bersedia menandatangani surat
perjanjian pinjaman secara otentik
8.
Bersedia memenuhi persyaratan lainnya
yang ditetapkan LPDB-KUMKM
KETENTUAN PEMBIAYAAN
1.
Pinjaman diberikan atas dasar analisa
kelayakan usaha
2.
Penggunaan pinjaman untuk tambahan
modal kerja usaha atau investasi KUKM strategis.
3.
Jangka waktu pinjaman paling lama 5
(lima) tahun.
4. Masa tenggang pengembalian pokok sesuai
dengan kelayakan usaha maksimal 6 (enam) bulan.
5. Tingkat suku bunga/ jasa pinjaman
ditambah channeling fee kepada Lembaga Perantara Penyalur sesuai tarif suku
bunga yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
6. Jadwal pembayaran bunga/ jasa pinjaman
dibayarkan secara bulanan sampai dengan pelunasan pinjaman ke rekening bunga/
jasa LPDB-KUMKM.
7. Jadwal pembayaran angsuran pokok
pinjaman dilakukan paling lama setiap 6 (enam) bulanan ke rekening pokok
LPDB-KUMKM sampai dengan pelunasan pinjaman
8.
Perjanjian pinjaman dibuat sesuai
dengan akta otentik.
9. Penyaluran Pinjaman dari Lembaga
Perantara Penyalur kepada KUKM Strategis berpedoman pada ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan Lembaga Perantara Penyalur.
KUKM Strategis menyampaikan permohonan pembiayaan dengan
melampirkan kelengkapan sebagai berikut:
1.
Profil UMKM Strategis.
2.
Proposal pinjaman yang berisikan antara
lain kebutuhan jumlah pinjaman, perhitungan hasil usaha, proyeksi cash flow,
proyeksi laba usaha, dll.
3.
Photo copy KTP pemilik dan/atau
pengelola (untuk UKM) atau pengurus (untuk Koperasi).
4. Surat permohonan yang dibuat
ditembuskan kepada Dinas/ Badan yang membidangi UKM Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/ Kota dimana UMKM berdomisili.
5.
Kelengkapan legalitas (untuk Koperasi)
6.
Laporan pertanggung jawaban pengurus
pada RAT terakhir (untuk Koperasi)
7.
Laporan keuangan dua tahun terakhir
(untuk Koperasi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar