Minggu, 25 November 2012

Mengatur Organisasi Perangkat Daerah



Organisasi menurut Kast & Rosenzweig, mendefinisikan organisasi kedalam beberapa point yaitu :
Suatu subsistem dari lingkungan yang lebih luas,
Terdiri dari orang-orang yang berorientasi kepada tujuan,
Suatu subsistem teknik yaitu orang2 yang menggunakan pengetahuan, teknik, peralatan dan fasilitas,
Suatu subsistem struktural yaitu orang-orang yang bekerja bersama dalam berbagai kegiatan yang terpadu,
Suatu sistem psikososial yaitu orang-orang yang terlibat dalam hubungan sosial,
Suatu subsistem manajerial yang merencanakan dan mengendalikan semua usaha,

Jadi organisasi adalah suatu sistem yang di rencanakan oleh orang orang yang bekerja sama dalam hubungan sosial dan mengendalikan semua usaha menggunakan pengetahuan , teknik , peralatan dan fasilitas untuk satu tujuan . Semua organisasi pasti mempunyai tempat untuk melakukan sistem nya , seperti di daerah . Organisasi pada daerah di butuhkan perangkat untuk mengatur sistem nya, yang di sebut Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ).

Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Peraturan daerah mengatur mengenai susunan, kedudukan, tugas pokok organisasi perangkat daerah. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur/Bupati/Walikota. Semua Organisasi Perangkat Daerah diatur dengan cara pembinaan dan pengendalian

Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah Provinsi dilakukan oleh Pemerintah. Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur. Pembinaan dan pengendalian organisasi dilaksanakan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam penataan organisasi perangkat daerah sehingga masing-masing Pemerintah Daerah taat asas dan taat norma dalam penataan kelembagaan perangkat daerah.

Yang dimaksud dengan “koordinasi” adalah peran serta para pemangku kepentingan dalam menata organisasi perangkat daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya, baik lintas sektor maupun antarstrata pemerintahan. Yang dimaksud dengan “integrasi” adalah penyelenggaraan fungsi-fungsi Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan secara terpadu dalam suatu organisasi perangkat daerah. Yang dimaksud dengan “sinkronisasi” adalah konsistensi dalam penataan organisasi perangkat daerah sesuai dengan norma, prinsip, dan standar yang berlaku. Yang dimaksud dengan “simplifikasi” adalah penyederhanaan penataan organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, rasional, dan proporsional.



Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah dilakukan melalui fasilitasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah yang telah dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Rancangan peraturan daerah disampaikan kepada Gubernur bagi organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota dan kepada Menteri bagi organisasi perangkat daerah Provinsi. Pemerintah dapat membatalkan peraturan daerah tentang perangkat daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dengan konsekuensi pembatalan hak-hak keuangan dan kepegawaian serta tindakan administratif lainnya. Yang dimaksud dengan ”fasilitasi” adalah pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, Asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi terhadap penyusunan dan pelaksanaan peraturan daerah tentang organisasi dan tata kerja satuan kerja perangkat daerah.

Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah, pemerintah senantiasa melakukan fasilitasi melalui Asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan, supervisi, pelatihan, serta kerja sama, sehingga sinkronisasi dan simplifikasi dapat tercapai secara optimal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

http://id.wikipedia.org/wiki/Perangkat_daerah
http://evulee.wordpress.com/2010/10/12/teori-organisasi/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar